Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Februari 2023 terkait penganiayaan itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.
Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
Baca juga: Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa: Korban dan Pelaku Saling Lapor dan Alasan Baru Dirilis Polisi
Dalam video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp, terlihat Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepala korban.
Korban yang tersungkur di lantai terlihat sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.
Pemilik akun diketahui juga mengunggah respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," tulis akun itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Berita lain terkait Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa