Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Dawam menilai, langkah Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro merupakan bagian dari perbaikan internal.
"Hemat saya langkah Kapolda adalah dalam rangka perbaikan internal dan sekaligus tour of duty bagi anggotanya," kata Dawam kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Dawam mengatakan, alasan pencopotan Kombes Teguh sepenuhnya kebijakan Kapolda Kaltara.
Namun, kata Dawam, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke Polda Kaltara agar mendapatkan infornasi masalah tersebut secara komprehensif.
"Baik materi penanganannya maupun prosedur yang telah dan sedang ditanganinya," ujarnya.
"Klarifikasi kasus hukum yang menjadi perhatian publik menjadi penting dilakukan agar Kompolnas mendapat gambaran utuh sehingga dalam pemberian saran dan rekomendasinya nanti dapat memberikan solusi Kepolisian dalam hal profesionalisme dan kemandirian Polri di jajaran Kaltara," Dawam menambahkan.
Baca juga: Dinilai Janggal, IPW Desak Itwasum dan Divpropam Polri Selidiki Pencopotan Kabid Propam Kaltara
Lebih lanjut, Dawam menyebut rekannya di Kompolnas Poengky Indarti akan melakukan klarifikasi kasus tersebut sekaligus dalam rangka pengumpulan data baik Sarana Prasaran, Sumber Daya Manusia dan Anggaran Polda Kaltara.
Menurutnya, Polda Kaltara memang masih membutuhkan penguatan terutama dibidang Sarpras semisal kebutuhan sarana dan prasarana untuk Polairud yang masih minim.
"Hal ini penting mengingat Kaltara adalah Polda yang terkategori terluar Indonesia yang rawan atas potensi modus kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam teritorial NKRI maupun kejahatan peredaran Narkotika. Untuk itulah penguatan Sarpras diwilayah perbatasan menjadi penting untuk disikapi menjadi sebuah kebijakan dalam jangka panjangnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya. Kombes Teguh kini menjadi Pamen Polda Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengungkapkan pemberhentian sementara terhadap Kombes Teguh adalah hal biasa dan sesuai prosedur.
"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya dikutip dari Tribun Kaltara.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: 522/IV/KEP/2023," sambung Budi.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan pencopotan sementara Teguh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.
Dia menambahkan pemberhentian Teguh telah dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," tuturnya.