Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) himbau seluruh anggotanya mengenakan pita hitam selama satu bulan.
"Kami mengimbau kepada seluruh sejawat anggota PDGI yang bekerja di instansi Pemerintah maupun Swasta, agar mengenakan Pita hitam di lengan Kanan selama 1 (satu) bulan," ungkap isi Surat Edaran dari PDGI, Kamis (27/4/2023).
Imbauan aksi kenakan pita hitam ini terhitung sejak 27 April 2023 hingga 27 Mei 2023 mendatang.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan maksud dari imbauan pemakaian pita hitam ini.
Baca juga: Cegah Perundungan di Pendidikan Kedokteran, Kemenkes Usulkan Pasal Anti-Bullying RUU Kesehatan
Kedua, ungkapan keprihatinan dan solidaritas terhadap pemberhentian sepihak prof Dr Zainal Mutaqin SpBS (K), PhD dari RSUP dr Karyadi Semarang,
"Ketiga pada RUU Kesehatan yang tidak berpihak pada kepentingan organisasi profesi dalam menjaga marwah. Mengawal profesionalime dan etika sejawat dalam memberikan pelayanan demi melindungi kepentingan masyarakat," kata PDGI pada surat edaran yang sama.
Keempat, terhadap kecenderungan kriminalisasi bagi tenaga kesehatan dengan mengabaikan perlindungan hukum.