Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan soal adanya surat terbuka yang diberikan seseorang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, surat terbuka tersebut diposting melalui akun jejaring Facebook, atas nama "Contrinx's Thox's", pada Rabu (26/4/2023) lalu.
Baca juga: Uya Kuya Berhasil Pulangkan 7 TKI Ilegal dari Malaysia, Setelah Ini Bakal ke Hongkong dan Thailand
Benny mengatakan, surat terbuka yang disampaikan Contrinx's merupakan distorsi atau kesalahpahaman Contrinx's terhadap rancangan aturan menteri keuangan (Menkeu) mengenai pembebasan bea masuk barang bagi PMI, dari luar negeri ke Indonesia.
"Nah distorsi informasinya Contrinx's menganggap bahwa peraturan Menkeu yang masih rancangan, yang masih kita bahas ini disebutnya sebagai pembebasan bersyarat," kata Benny, saat ditemui di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, Benny meluruskan, rancangan aturan Menkeu itu bukan pembebasan bersyarat, tapi pembebasan bea masuk barang bagi PMI.
"Padahal bukan pembebasan bersyarat, tapi pembebasan bea masuk barang," ucapnya.
Adapun soal rancangan aturan Menkeu mengenai pembebasan bea masuk barang, Benny menjelaskan, sebetulnya berupa diskon atau potongan sejumlah 1500 US Dollar atau Rp23 Juta, yang menggunakan biaya negara, untuk meringankan beban tarif bea masuk barang yang dibawa PMI ke Indonesia.
"Jadi pas masuknya, ada bebannya yang kita bebasin melalui biaya negara. Yaitu disepakati 1500 US Dollar. Kalau itu menguntungkan PMI dong. Hanya distorsi informasi saja," katanya.
Baca juga: PMI Sebut Banyak Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Alami Kelelahan
Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan mekanisme rancangan aturan bea masuk barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, melalui aturan tersebut nantinya akan diperiksa barang-barang apa saja yang dibawa.
"Nah yang dimaksud pembebasan, ada diskon.
Karena PMI ini pejuang negara, duta bangsa, menyumbang besar devisa."
Adapun kata Benny, pembebasan biaya bea masuk barang didiskon atau dipotong sebesar 1500 US Dollar atau setara Rp 23 Juta.
"Jadi kalau barang itu nilainya Rp 50 Juta dikurangi Rp 23 Juta, bebas, diskon kan. Tinggal dia (PMI) membayar (bea masuk barang) Rp 27 Juta," katanya.
Baca juga: PMI Kerahkan 43 Petugas untuk Bersiaga di 13 Posko Mudik Lebaran di DKI Jakarta