Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengeluarkan aturan terkait pembebasan bea masuk barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumat (28/4/2023).
"Kita dorong, kita minta nanti dikeluarkan peraturan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI," kata Benny, saat ditemui di kantor BP2MI, di Jakarta Selatan, Jumat ini.
Benny menjelaskan, ide aturan tersebut lahir dari BP2MI, dikarenakan banyak barang-barang milik PMI yang diperiksa di pelabuhan dan bandara yang disita dan tidak kembali ke pemiliknya.
"Kami bicarakan dengan Dirjen Bea Cukai, dilatarbelakangi karena banyak barang-barang milik PMI yang masuk lewat pintu udara, pelabuhan. Kemudian disita, yang kemudian banyak kasus yang tidak kembali ke PMI," ungkapnya.
Benny mempertanyakan kepada Dirjen Bea Cukai soal adanya ketentuan bahwa setiap barang yang dibawa oleh siapapun dari luar negeri ke Indonesia harus diperiksa atau dibongkar terlebih dahulu.
"Kalau harus (diperiksa atau dibongkar), berarti kita hormat dan tunduk dengan aturan itu," katanya.
Tapi, jika tidak ada ketentuan terkait pemeriksaan barang masuk itu. Benny mengatakan, banyak PMI menilai hal tersebut sebagai perlakuan diskriminatif.
"Tapi jika yang disampaikan PMI, kenapa hanya barang mereka yang diperiksa. Inilah yang dinilai PMI sebagai perlakuan diskriminatif," ucapnya.
Baca juga: Gara-gara Sering Marah, TKW Dibunuh Anak Kandung di Malang, Pelaku Selalu Habiskan Uang Kiriman
Menurutnya, selama ini negara telah gagal mengedukasi para PMI terkait barang-barang apa saja yang boleh dibawa masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Selama ini negara gagal melakukan edukasi kepada PMI jika mereka masuk ke Indonesia, barang apa saja yang bisa dibawa. Berapa besar nilainya," tuturnya.