News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perang Saudara di Sudan

BP2MI Tegaskan Pekerja Migran Indonesia di Sudan Berstatus Ilegal

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan seluruh PMI di Sudan berstatus ilegal.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perang saudara di Sudan mengharuskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dievakuasi dan dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan seluruh PMI di Sudan berstatus ilegal.

Baca juga: Gelombang Ketiga Evakuasi, 110 WNI dari Sudan Tiba di Bandara King Abdullah Air Base

Jelasnya, karena Sudan bukan merupakan negara tujuan penempatan PMI.

"Kalau Sudan pasti ilegal. Sudan bukan negara tujuan. Sudan itu negara konflik. Indonesia tidak pernah mengikat perjanjian penempatan ke negara konflik," kata Benny Rhamdani, saat ditemui, di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Meski demikian, Benny menuturkan, negara tetap akan memfasilitasi pemulangan para PMI di Sudan meski status mereka ilegal. 

Lanjut Benny, proses pemulangan para PMI itu sedang diurus Kementrian Luar Negeri (Kemenlu). 

"Hukum tertinggi negara adalah keselamatan warga negaranya. Jadi dia tidak boleh lagi mempermasalahkan apakah dulu berangkatnya tidak resmi," ucapnya.

Baca juga: Kemensos Siapkan Rp 1,1 Miliar Rupiah untuk Kebutuhan WNI dari Sudan di Asrama Haji Pondok Gede

"Tapi hukum tertinggi negara ini adalah keselamatan setiap warga negara. Jadi tetap dalam penanganan negara, evakuasi, tanggung jawab pemulangan. Nanti tiba di Indonesia yang akan menjemput pasti BP2MI hingga memulangkan mereka ke daerah asal," sambung Benny.

Benny kemudian mengatakan, adanya PMI yang bekerja di negara yang bukan tujuan penempatan murni kesalahan Pemerintah. 

Menurutnya, perlindungan bagi PMI masih belum kuat sehingga gagal melakukan pencegahan. 

"Sama halnya dengan begini, kenapa kita tidak pernah menyebut PMI ilegal tapi penempatannya ilegal? Karena siapapun mereka kita tidak boleh menyalahkan rakyat kita PMI. Yang salah adalah negara, kenapa negara tidak mampu melakukan proteksi, kenapa negara gagal melakukan pencegahan. Jadi negara sadar diri bahwa dirinya salah, maka mengambil alih tanggung jawab pemulangan," kata Benny.

Sebelumnya, Asisten Deputi Kedaruratan Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK Nelwan Harahap mengatakan WNI dari Sudan akan ditempatkan sementara selama lima hari ke depan.

Menurutnya, 385 WNI tahap pertama ini bakal mendapatkan sejumlah fasilitas kesehatan seperti vaksinasi dan pemulihan trauma psikologis.

Baca juga: Sambut WNI yang Dievakuasi dari Sudan, Panglima TNI Harap Evakuasi Dua Sorti Berikutnya Lancar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini