TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar hari libur nasional di bulan Mei 2023.
Terdapat dua hari libur nasional di bulan Mei 2023.
Pertama yakni 1 Mei 2023 yang merupakan Hari Buruh Internasional.
Hari Buruh 1 Mei 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 4.200 Personel Amankan Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023 Mendatang
Penetapan hari buruh sebagai hari libur nasional dimulai sejak 1 Mei 2013.
Setelah Hari Buruh, hari libur nasional kedua di bulan Mei 2023 yakni Hari Kenaikan Isa Al Masih.
Hari libur nasional di bulan Mei ini sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sejarah Hari Buruh
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei disebut juga dengan May Day.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Surakarta, Hari Buruh dibuat untuk memperingati perjuangan bersejarah yang dilakukan oleh pekerja dan gerakan buruh, di banyak negara pada tanggal 1 Mei.
Sebelum abad ke-19, istilah May Day merujuk pada perayaan pergantian musim, ke musim semi (spring) di Amerika Serikat.
May Day juga dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional untuk merayakan hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat.
Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan yang 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.
Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis. Namun begitu, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September (1 Mei adalah Hari Loyalitas, hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat).