Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 (Rp 26,9 miliar).
LHKPN tersebut disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Nilai totalnya sebesar Rp13.643.812.000 (Rp13,6 miliar).
Baca juga: Profil Singkat Bos Waskita Karya, Bukan Orang Baru di Perusahaan Pelat Merah Sektor Konstruksi
Untuk kendaraan, Destiawan tercatat memiliki tiga mobil.
Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp300 juta.
Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp11 juta.
Total nilai lima kendaraannya adalah Rp1.183.300.000 (Rp1,1 miliar).
Baca juga: Waskita Karya Berperan Strategis dalam Pembangunan IKN
Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp600 ribu, surat berharga Rp10.709.738.320 (Rp10 miliar), serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195 (Rp2,7 miliar).
Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp1,3 miliar).
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp2,5 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya