News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Periode 2 Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Rutenya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantauan udara di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sistem ganjil genap arus balik Lebaran mulai hari ini, Sabtu, (29/4/2023).

Hal tersebut bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Pasalnya, Pemerintah memprediksikan puncak arus balik kedua terjadi pada 30 April dan 1 Mei 2023.

Strategi ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Berikut jadwal dan rute ganjil genap selama arus balik Lebaran 2023, mengutip dephub.go.id:

Baca juga: Baru Pulang Mudik, Warga Kelapa Gading Syok Lihat Kepala Ular Sanca Muncul dari Lubang WC

Periode 2

Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada:

- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan;

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini