News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, peneliti BRIN Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan kondisi tangan terikat kabel tis dan lesu.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, tersangka ujaran kebencian telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.

Andi Pangerang diketahui mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.

Setelah ditangkap, Andi Pangerang pun dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Kini, Andi Pangerang resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/4/2023).

Hal itu, disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini (1 Mei 2023)," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol

Andi Pangerang disangkakan dengan pasal berlapis UU ITE.

Adapun ancaman hukuman yang diterima Andi Pangerang, yakni enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A auyat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam kesempatan yang sama di Mabes Polri.

Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang.

Andi tampak lesu ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.

Tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah tersebut, keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik warna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel ties di depan.

Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pada pukul 19.10 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini