News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Partai Buruh Kerahkan 50 Ribu Massa dalam Aksi May Day 2023, Berikut Daftar Tuntutan Buruh

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal saat unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, akan mengerahkan 50 ribu massa aksi gabungan dari buruh dan petani pada peringatan May Day 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh akan mengerahkan 50 ribu massa aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan massa aksi tersebut terdiri dari berbagai serikat buruh dan petani yang ada di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, yang akan menjadi titik aksi mereka pada peringatan Hari Buruh, yaitu di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

"Peringatan May Day di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi akan diikuti dan tercatat oleh organisasi Partai Buruh hampir 50 ribu orang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/4/2023).

Said Iqbal menyebut, selain dua titik aksi tersebut, peringatan Hari Buruh Internasional itu juga dilakukan di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, peringatan Hari Buruh Internasional yang akan mereka gelar di Istora Senayan itu, diberi nama May Day Fiesta.

"May Day Fiesta akan tetap diikuti hampir 50 ribu buruh di Istora Senayan. May Day Fiesta adalah suatu bentuk kegiatan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh," ujarnya.

Baca juga: May Day 2023, Bakal Ada Deklarasi Kecil dan Capres 2024 dari Partai Buruh?

Aksi May Day yang akan digelar oleh Partai Buruh beserta gabungan dari serikat buruh tersebut akan dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam peringatan May Day tahun ini, Partai Buruh telah menyiapkan 6 tuntutan, yaitu;

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen

3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)

4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan

5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini