Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (02/05/2023).
Ia pun berharap ada keadilan yang tetap berpihak kepadanya pada kasus yang ia hadapi.
Dikutip dari Tribun Medan, Udin biasa ia disapa tak banyak berkomentar.
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Disinggung soal kasus yang viral tersebut, Udin juga menjawab singkat dengan nada merendah.
"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Langgar 3 Kode Etik Kepolisian
3 Alasan Pemecatan
AKBP Achiruddin terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat, is membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.