TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Demikian hasil putusan sidang praperadilan perkara Lukas Enembe yang digelar di PN Jaksel pada Rabu (3/5/2023).
"Menyatakan (gugatan) saksi pemohon tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim PN Jaksel, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Politikus Partai Demokrat itu lantas mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas Enembe menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Optimis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Yakin Gugatan Ditolak
Hasil praperadilan ini sama dengan perkiraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.
"KPK optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
Optimisme itu muncul karena Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Apalahi juga dihadirkan delapan orang ahli, di antaranya Dr. Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, untuk membantah seluruh dalil dari Gubernur nonaktif Papua ini.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Selain itu, dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis RSPAD serta 4 orang dokter dari PB IDI yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas Enembe.
Kondisi kesehatan Lukas pun dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial.
Satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK, juga dihadirkan.
Bahkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum juga disertakan.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tegas Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)