Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BUMN Waskita Karya periode aktif, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Perkara yang dimaksud yaitu penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari bebeapa bank alias supply chain financing (SCF) pada PT Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast.
Dalam perkara tersebut, Destiawan berperan menyetujui pengajuan SCF.
"Dia menyetujui pengajuan SCF," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (3/5/2023).
Mestinya, pengajuan SCF itu digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek.
Akan tetapi hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut fiktif.
"SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek, tapi untuk kegiatan macam-macam yang fiktif," kata Kuntadi.
Beberapa di antara kegiatan yang dimaksud, terdapat entertainment. Istilah tersebut lazim diartikan sebagai kegiatan menjamu atau menyenangkan relasi bisnis.
"Untuk entertain, untuk bagi-bagi, macam-macam. Pokoknya keluar dari itu (proyek)," ujarnya.
Selain kegiatan-kegiatan itu, pencairan dana juga dilakukan untuk pembiayaan utang-piutang perusahaan.
Kemudian Destiawan juga berperan memalsukan dokumen-dokumen untuk mendukung pencairan tersebut.
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan," kata Kepala Psat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (29/4/2023).
Akibat perbuatannya, Destiawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023.
Dalam perkara ini tim penyidik juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.
Baca juga: Bos Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi, Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Pengaruhi Kinerja Saham
Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.