TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan.
Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ketika penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022 lalu, AKBP Achiruddin berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera, Utara.
Dalam rekaman video itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi
Berikut fakta-fakta tentang AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dipecat Dari Kepolisian
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian setelah dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Dikutip dari Tribun-Medan.com, kabar pemecatan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra.
"Memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca, Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Selain melakukan pembiaran aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api korban dan teman-temannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa.
Panca mengatakan, AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.
Atas keputusan tersebut, Polda Sumatra Utara memberikan waktu selama 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan upaya hukum banding.
Pernah Pukuli Juru Parkir
AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir pada 2017 silam.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Sumatra Utara, Kombes Dudung yang mengatakan, AKBP Achiruddin telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin dan satu pelanggaran etik.
"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
"Karena ada banyak di situ ringkasannya, dari tahun 2017 - 2018 terakhir yang ini, sudah lima kali. Termasuk itu (Aniaya juru parkir)," tambahannya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dudung mengatakan, hal yang memperberat AKBP Achiruddin adalah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia bisa mendamaikan bukan malah dia membiarkan anaknya berkelahi, menganiaya korban Ken Admiral," ujar Dudung.
Bekingi Gudang BBM Solar Ilegal
Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
Polda Sumatra Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya.
Setoran itu diterima Achiruddin setelah ia menjadi beking gudang BBM solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, perusahaan tersebut berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalam Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa.
Dia menambahkan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima setoran uang itulah yang kemudian membuat polisi akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," pungkasnya.
AKBP Achiruddin Akan Dijerat Dengan Pidana Korupsi Hingga Pencucian Uang
Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dia mengatakan, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.
Pasal undang-undang tindak pidana korupsi ini usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti kalau Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.
"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," pungkas Panca, dikutip dari Tribun-Medan.com.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Alfiansyah)