TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA sangat prihatin makin masuki tahun politik jelang Pemilu tapi teror terhadap Umat Islam (pribadi, simbol maupun organisasi) di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir malah terjadi secara beruntun.
Penting Polisi bukan hanya menangkap pelakunya, tapi juga mengusut tuntas dan penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi keras terhadap pelaku dan siapa otak/aktor intelektualnya. Berulangnya tindakan teror dan kriminal terhadap tokoh Agama atau simbol Agama juga membuktikan semakin pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk segera dibahas dan diundangkan.
Teror-teror yang meresahkan publik dan secara beruntun terjadi adalah ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, warga Australia yang menteror dan meludahi penjaga Masjid, hingga penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peristiwa teror beruntun di tahun politik jelang Pemilu ini perlu diwaspadai, agar langkah-langkah preventif bisa dilakukan, agar pelaku dan aktor dibelakangnya dapat ditangkap dan ditindak dengan tegas dan dijatuhi sanksi hukum yang keras. Agar di tahun politik jelang Pemilu, suasana tetap kondusif, agar hasil Pemilu bisa hadirkan Indonesia yang lebih baik.
“Saya apresiasi aparat kepolisian bisa segera merespons dan menangkap para pelakunya. Tapi, mestinya tidak hanya ditangkap, apalagi bila ujungnya pelaku dinyatakan tidak waras seperti kasus-kasus teror terhadap Masjid dan tokoh agama Islam yang terjadi sebelumnya. Sangat penting untuk menghadirkan sanksi yang tegas dan keras untuk menciptakan efek jera, serta mengusutnya secara tuntas siapa dibalik teror-teror ini, agar tidak terulang lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
HNW mengatakan ironisnya pengancaman terbuka pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu dilakukan oleh oknum seorang aparatur sipil negara dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hanya karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri. Padahal, kita semua tahu bagaimana hal ini sudah sering terjadi tanpa masalah, termasuk Pemerintah yang tidak mempermasalahkannya juga. Apalagi kontribusi Persyarikatan Muhammadiyah bagi negara ini dengan tokoh-tokohnya yang diakui negara sebagai Pahlawan Nasional karena memang jasa besar mereka ikut mendirikan dan membangun bangsa Indonesia.
“Penjatuhan sanksi hukum terhadap oknum yang melakukan teror ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga agar ancam-mengancam seperti itu tidak terulang kembali terhadap warga Ormas-Ormas lainnya apalagi bila itu ormas Islam yang sudah berjasa dan ada sebelum Indonesia merdeka dan ikut berjuang mendirikan negara, seperti Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad, Persatuan Umat Islam (PUI), dan lain sebagainya,” tukas Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, terkait aksi Warga Australia yang menteror dan meludahi penjaga masjid juga perlu ditindak tegas dan diusut tuntas, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. "Termasuk keresahan banyak warga Bali karena ulah wisatawan luar negeri yang kerap melecehkan tempat yang dihormati atau disakralkan oleh warga Hindu Bali,” tutur HNW yang juga anggota Komisi VIII DPRRI.
HNW mengatakan teror berikutnya adalah penembakan kantor MUI saat pimpinan MUI sedang rapat, oleh pria yang sebelumnya mengaku nabi. “Ini teror yang sangat berbahaya dan disesalkan. Kalau saja, aparat bisa lebih preventif lebih awal, dengan segera meringkus orang yang mengaku nabi, dan tentunya adalah nabi palsu, bisa saja peristiwa teror di kantor pusat MUI di Jakarta tersebut tentunya dapat dihindarkan. Penindakan yang tegas dan sanksi hukum yang keras diperlukan agar peristiwa serupa jangan sampai terulang,” tukasnya.
Oleh karenanya, HNW mengingatkan di tahun politik yang membutuhkan kondisi yang tetap kondusif agar demokrasi berjalan dengan baik untuk hadirkan hasil yang baik. Maka selain kesigapan aparat penegak hukum, juga diperlukan instrumen hukum lex specialis yang bisa hadirkan kondisi kondusif yang melindungi tokoh agama dan simbol agama dan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap mereka yang melanggarnya.
Karenanya, sewajarnyalah bila RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusung oleh Fraksi PKS dan sudah disetujui oleh Baleg DPR RI masuk sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, agar segera dibahas dan disetujui bersama pemerintah, agar peristiwa-peristiwa teror dan pelecehan seperti itu bisa dimitigasi, dan agar teror seperti itu tidak terjadi lagi.
“Agar suasana di tahun politik ini tetap kondusif dan harmoni di antara warga bangsa tetap terjaga, agar Rakyat bisa pergunakan kedaulatannya hadirkan hasil positif untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)