News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. KPK sita aset AKBP Bambang Kayun Rp 12,7 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp12,7 miliar.

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), yang menjerat Bambang Kayun sebagai tersangka.

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

Ali menyebut penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset dari uang yang dinikmati Kayun.

Lembaga antirasuah itu pun berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara.

KPK sendiri telah menyelesaikan pemberkasan perkara AKBP Bambang Kayun pada Selasa (2/5/2023).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Bambang lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini