TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah tentang Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari Kebebasan Pers diperingati setiap satu tahun sekali, yaitu pada 3 Mei.
Tahun ini menjadi tahun ke-30 perayaan Hari Kebebasan Pers di seluruh dunia.
Perayaan Hari Kebebasan Pers ini diperingati untuk mengapresiasi perjuangan media untuk memberitakan atau menyampaikan informasi secara bebas kepada masyarakat.
Mengutip dari un.org, Hari Kebebasan Pers ini mulai diproklamirkan pada tahun 1993.
Peringatan ini dimaksudkan untuk melihat kemajuan substansial untuk mencapai kebebasan pers di seluruh dunia.
Baca juga: 20 Twibbon dan Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Kebebasan Pers dalam Menjalankan Profesinya
Sejarah Hari Kebebasan Pers
Hari Kebebasan Pers Dunia diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO Tahun 1991.
Mengutip dari kominfo.go.id, setiap tanggal 3 Mei dirayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.
Peringatan Hari Kebebasan Pers merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.
Hari ini menjadi momentum evaluasi kebebasan pers di seluruh dunia.
Hal ini menjadi upaya untuk mempertahankan media dari ancaman atas kemerdekaan dan larangan membayar upeti kepada wartawan.
Selain itu peringatan hari kebebasan pers juga menjadi momentum untuk memberikan penghormatan kepada wartawan yang telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan profesi.
Baca juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023: Tema, Sejarah, Makna Peringatan
Tanggal 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional.