News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Guru Besar Hukum UP Dukung Penegakan Hukum terhadap Dito Mahendra

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Dito Mahendra dan ilustrasi kabur. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono, mendukung upaya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang menjerat pengusaha Dito Mahendra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Agus Surono, mendukung upaya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang menjerat pengusaha Dito Mahendra.

Menurut dia penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra itu memang harus ditangani secara serius.

“Menurut saya bagus, memang harus upaya serius dan konkrit dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” ungkapnya dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Agus menilai, penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti bahwa Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” ujarnya.

Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra itu sekalipun harus tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dengan tetap proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” katanya.

Baca juga: Diduga Sembunyi, Polri Koordinasi dengan KPK dan Imigrasi Cekal Dito Mahendra ke Luar Negeri

Seperti diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditetapkan masuk DPO.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Selain masuk dalam DPO, Dito pun dicekal.

Djuhandhani menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Dito.

Untuk diketahui, Dito Mahendra telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini