News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Siman akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan pihaknya terus melengkapi berkas penyelidikan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

“Masih tetap mengupayakan mencari bukti,” ujar Johanis saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/4/2023). 

Johanis menegaskan KPK optimis kasus tersebut dapat dinaikan ke tahap penyidikan. 

Jika nanti buktinya lengkap, dia memastikan tim KPK bakal langsung menjerat Siman Bahar.

“Iya betul (tak akan segan menetapkan tersangka),” kata dia. 

Sebelumnya, eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bakal memperbarui surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Kata Karyoto, tim penyidik tengah memperkuat alat bukti untuk menjerat Siman Bahar.

"Terkait dengan Siman Bahar, masalah praperadilan kita kalah enggak ada masalah. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim penyidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," kata Karyoto beberapa waktu lalu.

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Namun, Siman tidak terima dijadikan tersangka.

Siman lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Bos PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Korupsi Antam

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto.

Sementara dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang. 

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini