News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Periksa Dirut Loco Montrado Siman Bahar, Eks Tersangka yang Menang Praperadilan

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto.

Sementara dalam kasus tersebut KPK sudah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang atau PT Antam Dodi Martimbang. 

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini