TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan penggunaan Vaksin IndoVac sebagai booster dari vaksinasi Covid19.
Vaksin IndoVac ini merupakan hasil pengembangan oleh PT Bio Farma yang bekerja sama dengan Baylor College of Medicine USA.
Selain itu, Vaksin IndoVac juga telah mendapatkan persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin tersebut diberikan untuk Vaksin IndoVac sebagai lanjutan atau booster bagi usia 18 tahun ke atas yang sebelumnya telah mendapat vaksin primer Pfizer.
“Sebelumnya Bio Farma telah mendapatkan EUA vaksin IndoVac sebagai booster bagi masyarakat usia 18 tahun keatas yang telah menerima vaksin primer dari Sinovac dan Astra Zeneca, dan baru saja kami kembali berhasil mendapatkan EUA vaksin IndoVac untuk booster vaksin primer COVID-19 dari Pfizer,” kata Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, Selasa (2/5/2023), dikutip dari Jabarprov.go.id.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh BPOM pada 21 April 2023.
Baca juga: Stok Menipis, Kemenkes Izinkan Vaksin Buatan dalam Negeri Indovac dan Inavac Jadi Booster
Menurut BPOM, Vaksin IndoVac akan digunakan dalam vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (25 μg/dosis) dengan interval 28 hari.
Selengkapnya, inilah aturan penggunaan vaksin IndoVac.
Aturan Pakai Vaksin Indovac
1. Vaksin Indovac sebagai Vaksin Primer
- Diberikan secara intramuskular atau pada otot sebanyak 2 dosis;
- Pemberian vaksin Indovac masing-masing 0,5ml setiap dosis;
- Diberikan dengan interval 28 hari.
Vaksin Indovac dapat diberikan sebagai lanjutan atau booster untuk vaksin primer Sinovac.