News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Kondisi 4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Setelah Dibebaskan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini penampakan empat WNI yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar setelah dibebaskan, Sabtu (6/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar sudah berhasil dibebaskan.

Saat ini, keempatnya sudah berada si wilayah Mae Sot, Thailand yang berbatasan langsung dengan Myanmar dan sudah ditemui Atase Polri untuk Bangkok.

"Dilaporkan saat ini Atase Polri untuk Bangkok KBP Endon Nurcahyo sudah tiba di perbatasan Thailand-Myanmar bertemu dengan ke 4 WNI yang bermasalah di Myanmar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Sandi menuturkan pihak Atase Polri untuk Bangkok langsung melakukan pendalaman sebelum 4 WNI tersebut dibawa ke Bangkok pada Sabtu (5/5/2023) sore.

"Sore ini keempat WNI kami langsung bawa ke Bangkok untuk pendalaman. Karena agak riskan terlalu lama di Mae Sot," ucapnya.

Selanjutnya, kata Sandi, empat personel Bareskrim dengan pendampingan Kabag Jatinter Set NCB Hubinter, akan terbang ke Bangkok pada Minggu (6/5/2023) untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

"Personel Polri didampingi Protkon KBRI Bangkok dan Atase Riset dan salah satu informan yang membantu membebaskan 4 WNI dari Myawaddy Myanmar," ucapnya.

Sementara, terhadap 16 WNI lainnya masih berada di Myawaddy, Myanmar. Proses negosiasi dengan perusahaan yang memperkerjakan mereka masih dilakukan.

"Untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," ungkap Sandi.

"Sedangkan 1 orang menurut informasi tidak mau dipulangkan," tutupnya.

Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Segera Dibawa ke Bangkok

Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten IndramTKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini