News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Singgung Haris dan Fatia Menggunakan Tagar, Pengunjung Sidang: 'Wooo, Jaksa Perlu Jabatan'

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengunjung sidang saat pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi Haris Azhar terkait kasus Lord Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar membacakan sejumlah tagar usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata Jaksa di ruang sidang.

Setidaknya terdapat tiga tagar yang dibacakan oleh Jaksa pasca membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar tersebut yakni #hammiliksemuabukanhanyamilikharisdanfatiasaja, #pembelahamseharusnyatidakmelanggarham, #pembelahamsejatinyatidakakanmemanipulasiopiniuntuklaridarikonsekuensi.

Tak ayal, hal itu pun mendapat sorakan dari puluhan simpatisan Haris dan Fatia yang menyaksikan langsung proses sidang pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa di ruang sidang.

"Wooo, Jaksa perlu jabatan," ujar salah seorang pengunjung sidang.

Jaksa Tolak Eksepsi Haris Azhar

Adapun dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Jaksa yang telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Haris, meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara yang membelit aktivis HAM itu dalam sidang putusan sela.

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," ujar Jaksa dalam proses sidang.

Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim tidak menerima eksepsi Haris karena dinilai tidak memiliki alasan hukum.

Baca juga: Jaksa: Seharusnya Haris-Fatia Minta Maaf ke Luhut Tanpa Syarat

Tak hanya itu, surat dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris juga dianggap Jaksa telah memenuhi syarat formil yang berlaku dan meminta Hakim untuk memerintahkan pihaknya untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini dan menanggungkan biaya perkara pidana sampai pada putusan terakhir," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini