TRIBUNNEWS.COM - Wanita bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38) tewas lantaran terjatuh dan terjepit di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Senin (24/4/2023).
Kematian korban baru terkuak tiga hari setelah kejadian.
Polisi hingga kini terus melakukan penyelidikan.
Salah satu fokus penyelidikan adalah celah selebar 40 hingga 60 sentimeter di sekitar lift.
Celah atau ruangan itu yang membuat korban terjatuh dari lantai tiga ke lantai satu.
Sejumlah pihak pun menilai ada kelalaian dalam perawatan sarana dan prasarana bandara.
Baca juga: Buntut Kasus Wanita Tewas di Lift, Kemenhub Berikan Teguran Keras ke Pengelola Bandara Kualanamu
Keluarga korban tidak tinggal diam atas kematian perempuan berusia 38 tahun ini.
Pihak keluarga menganggap kejadian yang menimpa Aisiah terjadi lantaran kelalaian pihak Bandara Kualanamu.
Pihak keluarga korban melayangkan somasi dan melaporkan sejumlah perusahaan imbas insiden tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Pihak keluarga melaporkan enam perusahaan terkait dugaan kelalaian pihak bandara atas jatuhnya Aisiah dari lift di Bandara Kualanamu.
Evaluasi juga dilakukan terhadap seluruh fasilitas dan melibatkan vendor penyedia fasilitas di bandara, termasuk lift.
Lantas bagaiamana Kacamata hukum memandang kasus ini?
Siapakah yang patut bertanggung jawab dari kasus tewasnya Aisiah?
Simak dalam program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com 'Wanita Terjatuh di Lift Bandara' tayang sore hari ini, Senin (8/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Tema kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama narasumber Akademisi dan Praktisi Peradi Solo, Sigit Sudibyanto, SH, MH.
(Tribunnews.com/Milani Resti)