TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim, dikutip dari Kompas TV.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Apalagi Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Sumbar.
Baca juga: Hakim Nilai Teddy Minahasa Harus Bertanggung Jawab Terkait Peredaran 5 Kilogram Sabu
Lantas, siapa sebenarnya Irjen Pol Teddy Minahasa?
Berikut profil Irjen Pol Teddy Minahasa yang hari ini menjalani sidang vonis kasus narkoba.
Profil Irjen Pol Teddy Minahasa
Mengutip TribunnewsWiki.com, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Irjen Teddy memiliki istri bernama Merthy Kushandayani Teddy.
Karier kepolisian Teddy Minahasa Putra dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.