TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaraan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim menyimpulkan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah
Teddy Minahasa bersyukur, tapi tetap ajukan banding
Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bersyukur karena ia lolos dari hukuman mati.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).
Meski bersyukur, Hotman menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding.
"Enggak usah diperintah. Banding," katanya.
Baca juga: Hotman Bantah Teddy Minahasa Menikmati Uang dari Penjualan Narkoba: Tidak Ada Saksi
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.
Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.
Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.
Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.
"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.
Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan. Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.
"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.
"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutannya.
Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan.
"Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawirana Negara untuk menyisihkan barang bukti narkoba sebesar 10 kg dan menggantikanya dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara, kasus ini juga menyeret dua polisi lainnya yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Terdapat juga tiga warga sipil yang jadi terdakwa yakni Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
(Tribunnews/Daryono)