News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Heran Soal Pejualan Narkoba di Oktober 2022

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku heran dengan pernyataan Hakim terkait adanya penjualan narkotika di bulan Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, usai menjalani sidang vonis, Selasa (9/5/2023).

Merespons vonis Majelis Hakim, Hotman Paris mengatakan, Teddy Minahasa ingin mengambil langkah banding.

Kemudian, Hotman juga mengungkapkan, Teddy Minahasa mempertanyakan soal masih adanya penjualan di bulan Oktober 2022.

Menurut dia, sebelumnya pada 28 September 2022, Teddy Minahasa telah menginstruksikan anak buahnya untuk memusnahkan narkotika tersebut.

"Pertama dia minta banding. Kedua, dia bingung kenapa kok banyak hal kok tidak dipertimbangkan," kata Hotman Paris.

"Ya itu tadi yang paling dia tanyakan perintah tanggal 28 September 'musnahkan'. Kok masih ada penjualan Oktober (2022)?" lanjut dia.

Baca juga: Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris

Kata Hotman, kliennye mempertanyakan mengenai masih adanya penjualan setelah narkotika itu dimusnahkan.

"Kan 28 September sudah musnahkan? Tapi 3 Oktober masih dijual. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini