TRIBUNNEWS.COM - Nasib mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika akhirnya telah ditentukan.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Vonis dari majelis hakim ini membuat Teddy Minahasa lolos dari jerat hukuman mati sebagaimana tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
Terhadap vonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa bakal mengajukan banding.
Rekam Jejak Teddy Minahasa
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dinilai mengejutkan banyak pihak.
Sebab, nama Teddy Minahasa kerap muncul dalam pemberitaan sebagai polisi terkaya di Indonesia.
Bahkan harta kekayaan Teddy Minahasa jauh di atas pimpinannya di Polri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2022, Kapolri 'hanya' memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,2 miliar.
Sementara Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29,9 miliar berdasarkan LHKPN yang diserahkannnya pada 26 Maret 2022.
Dengan jumlah kekayaan Rp 29,9 miliar, Teddy Minahasa disebut sebagai polisi terkaya versi LHKPN.