TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa yakni Hotman Paris mempertanyakan kesimpulan hakim di persidangan bahwa kliennya menikmati uang hasil penjualan narkoba.
Dikatakan Paris Hotman tidak ada saksi yang menyatakan kliennya menerima uang haram tersebut.
"Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan Tidak," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Kemudian dikatakan Hotman tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas.
"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, tidak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," jelasannya.
Hotman melanjutkan sangat mengambang dan yang paling parah adalah sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan.
"Bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat Whatapp harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," tutupnya.
Adapun sebelummya dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menerima keuntungan hingga Rp 300 juta dari peredaran kasus narkoba.
Kesimpulan itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yg beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 Dolar Singapura atau sebesar 300 juta rupiah," kata Hakim.
Keuntungan tersebut diberikan oleh AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.
Kala itu, Teddy menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.
"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," ujar Hakim.
Baca juga: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Divonis Hukuman Mati
Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).