TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya atas vonis seumur hidup untuk Irjen Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan, dan menjual narkoba seberat 1 kilogram.
Ia dinilai telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Menurut Sugeng, Teddy Minahasa merupakan jederal polisi bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba.
"Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/5/2023).
Sugeng menilai Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebaga perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan polisi.
"Sebagai perwira tinggi Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tesebut untuk dijual," ucap Sugeng.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Psikolog Forensik Nilai Polri Harus Beri Penjelasan
IPW menyoroti hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.
Alasannya putusan mencerminkan tidak adanya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo khususnya dalam hal pertimbangan yang memberatkan atau meringankan.
"Tekanan publik yang masih telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," katanya.
Baca juga: Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris
Sugeng mengatakan putusan terhadap perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat perwira tinggi sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
"Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik," katanya.
Majelis Hakim diketahui telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.