TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan terlapor Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Dugaan gratifikasi itu terkait dengan pemerasan terhadap Helmut Hermawan terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Kasus tersebut diduga berawal ketika Direktur PT CLM Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Namun, tim Wamenkumham diduga mematok tarif sebesar Rp7 miliar.
"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Boyamin juga menyinggung terkait dengan asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur.
Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.
"Jadi kalau sedang berjalan itu enggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," kata dia.
Boyamin mengatakan bahwa dari dulu hingga sekarang rata-rata pelapor kasus dugaan korupsi masih mencoba dilemahkan dengan istilah pencemaran nama baik.
Namun, menurutnya, surat tersebut hingga saat ini tak pernah dicabut, sehingga masih berlaku.
Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku. Artinya Kabareskrim tidak boleh melakukan proses hukum apapun terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan Ketua IPW Pak Sugeng Teguh," lanjutnya.
Terlebih, kata dia, jika benar KPK sudah melakukan penyelidikan harus menunggu sampai penyelidikannya itu betul rampung, apakah cukup bukti dan berlanjut atau ditutup karena tak cukup bukti.
"Nah tapi ini kalau penyelidikannya ditingkatkan penyidikan maka ya sudah gugur itu laporan pencemaran nama baik, artinya dugaan tidak pidana terkait dengan pemerasan itu berarti ada cukup bukti dan memenuhi unsur," kata dia.
Sebelumnya, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi gedung KPK untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Eddy Hiariej.
Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso itu telah masuk ke tahap penyelidikan.
“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Pihaknya pun memberikan atensi terhadap adanya laporan tersebut, agar bisa cepat ditangani oleh KPK.
“Kadang-kadang KPK penyelidik kerjanya lama nih, kita minta dipercepat dan mereka sudah atensi ini supaya dipercepat ini,” katanya.
Sementara itu, Deolipa mengatakan bahwa KPK wajib melindungi pelapor yaitu Sugeng Teguh, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Disebut Sudah Naik Penyelidikan di KPK
"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” katanya.
Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.