Setelah itu, M memberi senjata tersebut kepada D.
Sebelum diberikan oleh D ke Mustopa, M memperagakan cara memakai senjata ke D.
Kemudian, D menyerahkan senjata ke Mustopa dan juga memberi tahu cara memakainya.
"Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," katanya.
Kini, tiga orang penyedia air gun kepada pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, pedagang air gun inisial H, serta N dan D selaku tetangga Mustopa yang ada di Lampung.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas TV)