News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (9/5/2023). Penyidik KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023).

Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. 

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp40 miliar.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini