Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan diduga ada pelaku di dalam 20 orang yang disebut menjadi korban itu.
“Sekarang tim Bareskrim dan Hubinter sedang proses interogasi. Bisa jadi diantara 20 orang itu ada yang pelaku,” kata Krishna dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus TPPO WNI ke Myanmar dari Penyelidikan ke Penyidikan
Di sisi lain, Krishna menjelaskan terkait pemulangan para WNI tersebut, pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
“Semua pemulangan dikoordinasikan dengan Kemenlu,” pungkas Krishna.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Jokowi Tegaskan Isu Perdagangan Orang Bakal Dibahas di KTT ASEAN
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.
"Diantaranya Berkoordinasi dg Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; Berkoordinasi dg IOM; berkoordinasi dg IJM (International Justice Mission)," tutupnya.