TRIBUNNEWS.com - Simak profil tiga Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Sidang vonis Teddy Minahasa pada Selasa (9/5/2023) hari ini, dipimpin oleh Hakim Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Berikut ini profil tiga hakim yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa hari ini:
1. Jon Sarman Saragih
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Mengutip situs resmi PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih lahir pada 7 Maret 1965 di Simalungun, Sumatra Utara.
Jon Saragih diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2 Desember 1992.
Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023.
Karier Jon Sarman Saragih sebagai hakim sudah malang melintang.
Sebelum menjadi PNS, ia pernah menjadi calon hakim PN Binjai (1992) dan Staf PN Binjai (1992).
Kariernya sebagai hakim dimulai pada April 1996 saat ditunjuk menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Kabanjahe.
Empat tahun di Kabanjahe, Jon Sarman Saragih dimutasi ke PN Kisaran pada 28 Maret 2000, juga menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Kariernya sebagai Hakim Tingkat Pertama terus berlanjut di PN Wates (2006) dan PN Mataram (2010-2011).
Setelahnya, pada 22 Februari 2013, Jon Saragih ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Temanggung.
Kemudian, berlanjut sebagai Ketua PN Sidikalang (2014), Wakil Ketua PN Tenggarong (2016), Ketua PN Simalungun (2018), Wakil Ketua PN Lubuk Pakam (2019), Ketua PN Lubuk Pakam (2020), dan Ketua PN Bengkulu (2021).
Dikutip dari situs resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jon Sarman Saragih tercatat sebagai anggota IKAHI.
Pada 2020, ia pernah menjabat ketua IKAHI, dilansir situs PN Lubuk Pakam.
Menurut catatan IKAHI, Jon adalah lulusan S1 Hukum Universitas Darma Agung Medan dan Magister Hukum Universitas Sumatra Utara (USU).
Baca juga: Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati
2. Yuswardi
Masih dari situs resmi PN Jakarta Barat, Yuswardi adalah pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia lahir pada 13 Juli 1965.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Yuswardi dilantik menjadi PNS pada 2 Desember 1992, seangkatan dengan Jon Sarman Saragih.
Yuswardi yang lulusan S1 Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) juga tercatat sebagai anggota IKAHI.
Ia saat ini menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.
Sebelum di Jakarta Barat, Yuswardi pernah bertugas di PN Bandung.
3. Esthar Oktavi
Esthar Oktavi menjadi hakim termuda yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.
Ia lahir pada 6 Oktober 1967 di Semarang, Jawa Tengah.
Esthar diketahui merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip).
Gelar Magister Hukumnya didapat dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pada 4 Maret 1994, ia diangkat sebagai PNS.
Saat ini, Esthar Oktavi menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.
Esthar diketahui pernah bertugas di PN Denpasar dan PN Pekalongan.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati
Dituntut Hukuman Mati
Pada sidang tuntutan yang digelar 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.
Oleh JPU, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Ia juga dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).
Untuk hal meringankan, lanjut JPU, pihaknya tidak mempertimbangkan satupun hal untuk meringankan.
Sementara itu, ada delapan hal memberatkan dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa menurut JPU, yaitu:
1. Dianggap ikut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu;
2. Memanfaatkan jabatannya dalam peredaran narkotika, padahal seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas barang haram tersebut;
3. Perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik pada Polri;
4. Merusak nama baik Polri;
5. Tidak mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan;
6. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
7. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah Presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba;
8. Dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa
Diketahui, dalam kasus peredaran narkotika ini, ada 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.
Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Lantas, sabu tersebut kembali dijual kepada bandar narkoba.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti/Ashri Fadilla)