TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Sidang vonis Teddy Minahasa digelar tepatnya di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Vonis terhadap Teddy Minahasa akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 09.00 WIB.
Adapun Majelis Hakim dalam sidang vonis Teddy Minahasa yakni Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, akan divonis sehari setelahnya, yakni pada Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan laman SIPP, terdakwa lainnya juga akan divonis pada hari Rabu, termasuk Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
JPU Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa lantaran dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku optimis pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.