Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Namun, JPU optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," kata Iwan, Sabtu (6/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.
"(Tuntutan dikabulkan) Itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," lanjutnya.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Sebut Kebenaran Materiil Belum Teruji di Sidang Teddy Minahasa
Tuntutan Hukuman Mati bagi Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU juga menyimpulkan Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dengan demikian, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," papar jaksa.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Singgung Bukti Chat yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa
Dalam tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa, JPU tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
Sementara yang memberatkan, JPU mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy Minahasa dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.