Kedua, Teddy Minahasa mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," ungkap JPU.
Ketiga, perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Adriel Unggah Video di TikTok, Reza Indragiri: Semua Bukti Mengarah ke Dody
Keempat, Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy Minahasa cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Berita lain terkait Polisi Terlibat Narkoba