TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Ghufron mengungkapkan saat proses penyidikan kasus Lukas Enembe ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.
"Saat proses penyidikan tersangka saudara LE (Lukas Enembe) yang dilakukan oleh tim penyidik, saat KPK melakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi secara langsung maupun tidak langsung atas penyidikan dugaan korupsi saudara LE," katanya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Stafenus Roy Rening ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara.
Profil Stefanus Roy Rening, Bersiap Maju Caleg Perindo
Stefanus Roy Rening merupakan advokat senior.
Dikutip dari Pos Kupang, Stefanus Roy Rening sudah menjadi advokat selama 15 tahun.
Ia lahir di Makassar, 27 Februaari 1967 atau saat ini berusia 56 tahun.
Stefanus Roy Rening berasal dari Nian Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menyelesaikan kuliah hukum dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar.
15 tahun lalu, Stefanus Roy Rening pernah terjun di kedua politik dengan menjadi Ketua Parta Katolik Demokrasi Indonesia (PDKI).
Setelah 15 tahun vakum di dunia politik, Stafenus Roy Rening kembali terjun ke dunia politik.
Di tahun ini, ia bergabung dengan Partai Perindo pimpinan Harry Tanoesoedibjo.