Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy dinilai berprestasi dan berdedikasi selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta belum pernah dihukum.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar eks Kapolda Sumbar itu dihukum mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba