TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai hakim terlalu mengandalkan keterangan terdakwa, AKBP Dody Prawiranegara dalam putusan penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Reza mengatakan, ketika Dody dimintai sebagai saksi maupun terdakwa dalam persidangan, maka keterangan yang akan disampaikan pasti menguntungkan dirinya.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa yakni DP (Dody Prawiranegara)."
"Jelas, dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023).
Reza menjelaskan, keterangan saksi dalam persidangan dianggapnya berpotensi merusak proses pengungkapkan kebenaran seperti dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Baca juga: IPW Sebut Irjen Teddy Minahasa Jenderal Bintang Dua Pertama Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Sehingga, ketika Teddy mengajukan banding, maka diharapkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) membuat keputusan berdasarkan pembuktian.
"Karena itu jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," tuturnya.
Di sisi lain, Reza turut menyoroti sikap hakim yang turut mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Teddy Minahasa turut serta bersama AKBP Dody untuk menjual narkoba jenis sabu tersebut.
Alhasi, Reza menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Dody akan sama dengan Teddy Minahasa.
"Sebagaimana sorotan saya terhadap coretan tangan JPU di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa TM tidak menyuruh melakukan. TM dinilai hakim turut serta bersama DP (menjual narkoba jenis rabu -red)."
"Dengan posisi setara, karena TM dihukum seumur hidup, maka boleh jadi DP juga akan dihukum seumur hidup jika divonis bersalah," jelasnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Heran Soal Pejualan Narkoba di Oktober 2022
Sebelumnya, Hakim ketua, Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa agar dipenjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya, dan memanfaatkan jabatan untuk praktik jual beli narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy dinilai berprestasi dan berdedikasi selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta belum pernah dihukum.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar eks Kapolda Sumbar itu dihukum mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba