TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika yang juga menyeret atasannya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dody terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Ia kemudian terlihat bersalaman dan juga saling berpelukan dengan tim pengacaranya.
Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody sempat melambaikan tangan ke awak media dan pengunjung sidang.
Sesaat setelah itu, AKBP Dody mengacungkan jari tangan ke atas dan menunjuk ke arah kamera.
Baca juga: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Dody dengan tegas mengatakan dirinya akan mengajukan banding, karena ia merasa dikorbankan oleh atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Saya beri tahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," ujar Dody dengan sorot mata yang tajam.
AKBP Dody kemudian melenggang keluar dari ruang sidang bersama petugas Kejaksaan.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran sabu dengan tawas.
Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa, namun akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU