Vonis AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.
Dody Prawiranegara juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Ketujuh terdakwa itu ialah KBP Dody Prawiranegara; Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Sebelumnya majelis hakim sudah terlebih dahulu menjatuhkan vonis memvonis Teddy divonis 20 tahun pidana penjara.
Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Hakim, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda juga divonis 17 tahun penjara.
Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadila)