News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Fakta AG Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak Polisi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak kasus penganiayaan AGH atau AG (15) melaporkan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Laporan AGH sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian. 

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.

Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024). 

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Alasan Ditolak

Laporan AG yang pertama ditolak karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan, dalam hal ini AGH.

"Ditolak karena alasan laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum," kata Bhirawa, penasihat AGH, Kamis (4/5/2023).

Sementara, alasan laporan kedua ditolak karena perlu bukti visum yang harus dilampirkan. 

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu." 

"Dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Alasan AG Laporkan Mario Dandy

Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini