TRIBUNNEWS.COM - AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi tersebut terbukti bersalah dan secara sah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023) hari ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Jon Sarman, Rabu (10/5/2023).
Dikutip dari TribunJakarta.com, hakim ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, Dody Prawiranegara.
Baca juga: AKBP Dody Lawan Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Kasih Tahu Seluruh Anggota Polri
Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara
1. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
3. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkotika, namun dirinya ikut dalam peredaran narkotika
4. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat
5. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khusunya Polri
Selain itu, hakim ketua Jon Sarman Saragih juga membeberkan beberapa hal yang meringankan Dody Prawiranegara.
Hal yang Meringankan Dody Prawiranegara
1. Terdakwa mengakui perbuatannya
2. Terdakwa menyesali perbuatannya yang salah
3. Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus
Jon Sarman juga mengatakan bahwa Dody Prawiranegara terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran narkotika.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap hakim ketua, Rabu (10/5/2023).
Dody terbukti salah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," tambahnya.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
Vonis Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Eks Kapolda Sumatera Utara tesbut terbukti salah dan secara sah terlibat dalam kasus narkotika, yakni menukar sabu dengan tawas.
Vonis yang diterimanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Pondra Puger,Ashri) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)