News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding tetap terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra dan Agus, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Hendra Kurniawan.

Begitu pun terhadap Agus Nurpatria, majelis menguatkan putusan pidana 2 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel, beberapa waktu lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu dalam putusannya, Rabu (10/5/2023).

Putusan tersebut, dikurangi masa tahanan Hendra Kurniawan yang sudah dijalani selama ini.

"Memerintah terdakwa Hendra Kurniawan tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Baca juga: Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan 

Sementara itu, putusan tingkat banding terhadap Agus Nurpatria dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Rabu (10/5/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” katanya.

Putusan tersebut, dikurangi dengan masa tahanan Agus Nurpatria yang sudah dijalani selama ini.

"Memerintah terdakwa Agus Nurpatria tetap dalam tahanan," ucap hakim.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan, ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Hendra Kurniawan juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini