News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding tetap terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra dan Agus, Rabu (10/5/2023).

Hal yang meringankan, yakni terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Agus Nurpatria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit ketika memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Naufal Lanten, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini