Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menaikkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyelidikan.
Lalu bagaimana perkembangannya?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tidak bisa bicara banyak mengenai hal tersebut.
Pasalnya, KPK tidak bisa mengungkap banyak hal ketika suatu kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Terkait dengan Wamenkumham, ini ada informasi ke rekan-rekan, memang saya sangat apresiasi rekan-rekan itu biasanya sudah lebih duluan mengetahui, lebih duluan informasinya sampai, ini ditunggu saja karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik," kata Asep, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Adapun pengungkapan laporan ini ke tahap penyelidikan lebih dulu disampaikan Koalisi Tim Antikorupsi dan Kriminalisasi usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (5/5/2023) pagi.
Kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan laporan dimaksud oleh KPK.
Baca juga: MAKI Dorong KPK Percepat Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
"Nah ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan pengaduan masyarakat (dumas) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan. Kan dari dumas, penelaahan, baru penyelidikan," ucap perwakilan koalisi, Deolipa Yumara, saat ditemui awak media.
Deolipa mengatakan, status laporan IPW terkait Wamenkumham sudah naik ke tahap penyelidikan sejak April 2023.
Bahkan, lanjut Deolipa, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengusut laporan itu.
Hanya saja, ia mengaku tak diberi tahu saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK.
Baca juga: IPW Pertanyakan Niat KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham
"Nah itu yang tidak dikasih tahu, pokoknya sudah masuk lidik (penyelidikan) artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, semua di wilayah KPK, karena masih lidik, ya sudah, lidik dan sidik (penyidikan) itu kewenangan KPK," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Eddy ke KPK karena diduga menerima gratifikasi.