News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

KPK Soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham: Tunggu Saja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menaikkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyelidikan.

Sugeng dalam laporannya ke KPK menduga, Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui perantara asisten pribadi berinisial Y sebesar Rp7 miliar.

Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM.

Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3/2023) lalu.

Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.

Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.

Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," jelas Eddy tempo lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini